Jasa Raharja D.I. Yogyakarta Hadiri Kegiatan Tindak lanjut Konsinyering Jasa Raharja dan Korlantas dalam Upaya Pencegahan Laka

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Bersama dengan Ditlantas Polda DIY mengikuti kegiatan Tindaklanjut Konsinyering Jasa Raharja dan Korlantas dalam upaya pencegahan Laka yang dilaksanakan secara daring bertempat di ruang Rapat DItlantas Polda DIY pada Rabu 21 Juni 2023 yang dihadiri Pejabat Utama PT. Jasa Raharja cabang DIY dan Pejabat Utama di lingkungan DItlantas Polda DIY Kompol WIdya Mustikaningrum, S.Sos dan AKP Dwi Pujiastuti.

Dalam kegiatan kolaborasi Jasa Raharja dan Korlantas Polri yang pimpin oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja – Dewi Aryani S dan Dirkamsel Korlantas Polri- Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, M.H, kegiatan ini fokus mengevaluasi angka santunan yg tertinggi di tahun 2022 sampai dengan 3 Triliyun dan ini berdampak pada timbulnya kerugian negara.

Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, M.H dalam arahannya menyampaikan “tingginya Biaya Santunan harus menjadi concern kita bersama, sudah berapa saudara kita yg meninggal sia-sia di jalan raya, kita semua sudah mengetahui bahwa dalam regulasinya Perpres no 1 tahun 2022 dan kita harus menunjukan upaya upaya maksimal yg terorganisasi dan kolaborasi dalam melaksanakan langkah strategis untuk menekan laka lantas, upayakan apa yang telah terlaksana di tingkat nasional terimplementasi dengan sama di masing-masing wilayah. FKLL yang dilaksanakan kiranya mampu jadi solusi laka lantas secara terukur, terstruktur dan berkesinambungan

.” Pada penjelasan evaluasi kinerja jika dibandingkan dengan Kuartal 3/2022 dengan Kuartal 1/2023 tejadi penurunan 300 laka, 4 korban MD dan 379 korban LL, apresiasi kepada Seluruh pihak yang terlibat dalam FKLL hingga dihasilkan suatu output penurunan angka yang signifikan. Kombespol C.F Hotman Sirait,S.I.K , S.H selaku Kasubditlaka Korlantas Polri menambahkan “Semoga dengan kegiatan upaya pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri ini yang juga diikuti wilayah daerah daerah khususnya dapat bermanfaat bagi masyarakat”.

Jasa Raharja selain menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 34 Tahun 1964 juga menyampaikan pesan keselamatan untuk masyarakat agar selalu berhati-hati di jalan dan mematuhi pertauran lalu lintas demi keselamatan Bersama. []