WARTABANK.COM, Jakarta – Pada 14 April 2025 PT. Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sinergi yang erat dengan berbagai pihak. Salah satu bentuk sinergi tersebut ditunjukkan dalam kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Marhaen, dan Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Wahyu Septiadi, serta Jasa Raharja Sumatera Selatan, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumsel, Rudi Elfis dan Kepala Sub Bagian SW dan Humas, Dodot Suhardo Utomo. Pertemuan ini membahas terkait penguatan pelaksanaan Opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bapenda Kota Palembang, menegaskan komitmen bersama untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Opsen Pajak PKB dan BBNKB.
Dalam pertemuan ini, Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Jasa Raharja sangat krusial dalam rangka memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan. “Kami menyambut baik kolaborasi ini. Melalui koordinasi yang solid, kami yakin pelaksanaan opsen pajak PKB dan BBNKB akan berjalan lebih optimal dan transparan, untuk itu kami siap berkolaborasi dengan stake holder terkait khususnya Bapenda Provinsi Sumsel terkait Opsen” ujar Marhaen.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Wahyu Septiadi, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi peraturan terbaru sebagai tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). “Opsen pajak ini akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya
PT Jasa Raharja, sebagai mitra strategis dalam menghimpun dan mengelola dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan, menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan sistem informasi yang terintegrasi, Jasa Raharja akan terus berperan dalam memperkuat basis data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam kesempatan yang lain, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Selatan, Mulkan, juga menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Opsi Pajak PKB dan BBNKB. Beliau menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan baru ini untuk mengurangi kesalahpahaman terkait biaya yang seringkali dianggap mahal.
Beliau juga menambahkan bahwa Jasa Raharja akan terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai peraturan dari opsen pajak, serta kemudahan dalam proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Melalui sinergi ini, diharapkan peningkatan pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal kepemilikan dan administrasi kendaraan bermotor.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]