WARTABANK.COM, Jakarta – PADANG – Bertempat di Kantor BPJS Kesehatan Kota Padang, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani bersama jajaran melakukan kunjungan koordinasi dengan BPJS Kesehatan pada Rabu (18/10). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Yesi Rahimi Kepala BPJS Cabang Padang bersama jajaran.
Dalam koordinasi tersebut kedua instansi membahas mengenai penanganan korban laka lantas yang masuk dalam ruang lingkup santunan Jasa Raharja dan juga BPJS Kesehatan
“Jasa Raharja sebagai asuransi sosial milik negara dimana menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan, terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan” ujar Raihan.
Ia menyampaikan “Apabila korban kecelakaan yang mengalami luka-luka dan di rawat di rumah sakit, berhak mendapatkan biaya perawatan yang dijamin oleh Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. Apabila lebih, bisa di lanjutkan oleh asuransi lainnya seperti BPJS Kesehatan”
Lebih lanjut lagi ia menjelaskan Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
“Meski seluruh pengendara kendaraan bermotor terlindungi asuransi kecelakaan lalu lintas, tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja. Kecelakaan tunggal tidak terjamin”
Raihan berharap semoga dengan adanya koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kota Padang ini. []
