WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Balikpapan melakukan survei bersama terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Proklamasi, Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kecelakaan yang tragis ini melibatkan Truk dan sepeda motor menyebabkan dua korban jiwa. Jasa Raharja hadir di lokasi untuk memastikan kelengkapan administrasi korban dan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia.
Kedua korban, pengemudi dan penumpang sepeda motor meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. Menanggapi kejadian ini, Jasa Raharja Kalimantan Timur segera berkoordinasi dengan Unit Gakkum Polresta Balikpapan untuk melakukan survei lapangan guna memverifikasi data korban serta menyiapkan proses penyerahan santunan kepada keluarga korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, santunan kepada ahli waris korban diserahkan langsung oleh Petugas Jasa Raharja Kalimantan Timur, Andri. Santunan diberikan kepada keluarga dua korban meninggal dunia, yaitu Ibu Samrah sebagai ahli waris yang sah, dengan total santunan sebesar Rp50 juta per korban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan, “Kami dari Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban. Sebagai wujud tanggung jawab sosial, kami segera mengurus penyerahan santunan ini agar dapat membantu meringankan beban keluarga korban di masa yang sulit ini.” Proses penyerahan santunan dilakukan dengan cepat dan langsung kepada ahli waris, setelah semua data dan dokumen diverifikasi oleh pihak kepolisian serta Jasa Raharja.
Survey lapangan dilakukan bersama-sama oleh tim Jasa Raharja dan Unit Gakkum Polresta Balikpapan untuk memastikan setiap detail kecelakaan terverifikasi dengan benar. Dalam pernyataannya, perwakilan Unit Gakkum Polresta Balikpapan, Aipda Arifudin, menegaskan pentingnya kerjasama antara Jasa Raharja dan Polri dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. “Kami memastikan setiap kejadian laka lantas yang mengakibatkan korban jiwa segera mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat, termasuk dalam hal verifikasi data korban untuk kepentingan penyerahan santunan,” ujar Arifudin.
Dalam kesempatan ini, Jasa Raharja juga kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman di jalan raya. Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk tidak hanya memberikan perlindungan pasca kecelakaan, tetapi juga aktif dalam mendukung program edukasi dan kampanye keselamatan berkendara di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Penyerahan santunan kepada keluarga korban merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang dilakukan oleh Jasa Raharja. Proses ini dilakukan dengan cepat dan efisien, berkat sinergi antara Jasa Raharja dan pihak kepolisian dalam mengumpulkan data serta melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. Dalam hal ini, Jasa Raharja memastikan bahwa ahli waris korban yang meninggal dunia menerima santunan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah data lengkap diterima.
Melalui kegiatan survei lapangan dan penyerahan santunan ini, Jasa Raharja Kalimantan Timur berharap dapat terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan, serta mendukung setiap upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tutup Nasjwin.
Jasa Raharja akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam menangani kecelakaan lalu lintas dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya.[]
