WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Amuntai dan Jasa Raharja melakukan kegiatan sosialisasi kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada hari Kamis, 16 Mei 2024 bertempat di aula Ruang Pemkab Hulu Sungai Utara.
Sosialisasi kali ini bertujuan untuk menyampaikan tentang Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pemilik kendaraan yang lalai untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK habis telah melebihi dua tahun data kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya. Serta pemberitahuan tentang penggunaan transaksi non tunai pada pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBNKBII).
Dalam sosialisasi ini juga Jasa Raharja menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja menurut UU 33 & 34 Tahun 1964 adalah memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar kendaraan tidak terancam dihapuskan datanya jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).” Ucap Imam Yulianto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan.[]