WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Pati, Aria Bramanto bersama Tim Pembina Samsat Pati melakukan monitoring sekaligus penandatanganan perpanjangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) Samsat Budiman pada tanggal 11 Februari 2025 di 3 Bumdes dengan transaksi tertinggi di Kabupaten Pati untuk Periode tahun 2024. Bumdes tersebut adalah Bumdes Tambak Jaya, Bumdes Mbangun Deso, dan Bumdes Kudu Keras.
Dalam kesempatan ini, Tim Pembina Samsat Pati juga melakukan sosialisasi terkait implementasi Opsen dan Program Jateng Merah Putih yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Program ini yaitu Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.
Tim Pembina Samsat Pati juga mengajak Bumdes sebagai Mitra Samsat untuk turut mensosialisasikan atau menjelaskan ke masyakarat mengenai manfaat Pajak Kendaraan Bermotor dalam kontribusinya terhadap pembangunan daerah. Jasa Raharja juga menghimbau yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat memanfaatkan program dimaksud.
Jasa Raharja juga menyampaikan fungsi dan perannya untuk Masyarakat. Jasa Raharja sebagai lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Samsat Budiman makin berkembang pesat sehingga memperkuat Layanan Samsat di desa-desa. Yang kemudian berdampak terhadap peningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dalam upaya peningkatan pendapatan PKB dan SWDKLLJ. []