WARTABANK.COM, Jakarta – Batam – Jasa Raharja Wilayah Kepri bersama Ditlantas Polda Kepri dan BPTD Procinsi menggelar kegiatan sosialisasi, PPGD dan Safety Riding kepada 50 driver utusan dari kelompok pengemudi angkutan orang, angkutan barang umum dan angkutan B3 yang dipilih dari sisi kualitas kompetensi dan kapabilitas pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 November 2025 di Hotel Harmoni Suites.
Kegiatan ini dipelopori oleh BPTD Provinsi Kepri untuk memberikan edukasi, memberikan reward bagi teladan pengemudi dan tentu menekan kecelakaan dari sektor kendaraan berat agar tidak terjadi kecelakaan menonjol yang melibatkan pelanggaran baik kelalaian driver kendaraan berat atau standarisasi kendaraan pada titik rawan laka di Batam.
Dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri Gentur Anggoro Waseso menyampaikan peran serta Jasa Raharja dalam mendukung upaya keselamatan transportasi dan juga mengajak para peserta untuk menjadi pelopor keselamatan dalam menyampaikan pesan kegiatan yang dilakukan hari ini dan pentingnya berlalu lintas kepada keluarga, perusahaan dan lingkungannya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peserta dapat menambah pengetahuan dan kepedulian para pengemudi untuk turut berperan aktif untuk menekan angka laka dan fatalitas korban.
“Jasa Raharja Kepri juga menggelar sosialisai keselamatan, peran dan syarat pengajuan santunan jasa raharja, dan praktik langsung dalam pertolongan pertama gawat darurat jika melihat korban kecelakaan yang dijalan raya (PPGD), harapannya ini dapat diimplementasikan dengan baik”. Tambah Gentur.
“Melalui kegiatan seperti ini, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Indonesia. Edukasi dan pelatihan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berperan langsung di lapangan seperti para Abdiyasa, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman kepada para penumpang alat angkutan umum dan juga bagi pengguna jalan lain,” ucapnya.
Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi pengguna transportasi, keberadaan asuransi kecelakaan berperan penting dalam memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]
