Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Kepada Perangkat Desa Di Daerah Rawan Laka Di Desa Urutsewu Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja melalui Kantor Pelayanan Tk.I Klaten terus konsisten melakukan berbagai upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Salah satunya melalui kegiatan Perangkat Desa Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PDPL) yang digelar di Kantor Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali pada tanggal 27 Desember 2025.

Program PDPL merupakan bentuk kolaborasi dengan perangkat desa sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pencegahan kecelakaan di lingkungan masyarakat, khususnya pada wilayah yang termasuk rawan laka lantas. Melalui program PDPL, Jasa Raharja mengajak perangkat desa menjadi garda terdepan dalam menyebarkan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat di lingkungannya. Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tk.I Klaten Andri Joko Rusito, menyampaikan bahwa peran perangkat desa sangat penting sebagai ujung tombak dalam memberikan contoh disiplin berlalu lintas, sekaligus menyampaikan informasi kepada warganya tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama mengingat Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel merupakan salah satu daerah rawan laka di Kabupaten Boyolali.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap tercipta kolaborasi yang erat dengan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Boyolali. Kepala Desa Urutsewu, Sri Haryanto mengapresiasi kegiatan PDPL yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja karena dinilai sangat bermanfaat dalam membangun sinergi antar elemen masyarakat.

Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kepala Desa dan Para perangkat Desa Urutsewu sangat antusias dalam kegiatan tersebut dan berkomitmen untuk mendukung Program Perangkat Desa Peduli keselamatan Lalu lintas (PDPL) dapat diterapkan merata di wilayah Kabupaten Boyolali khususnya di daerah rawan kecelakaan dengan harapan kegiatan ini dapat menekan kejadian angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. []