WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Samsat Banjarbaru, Budi Yanuarifan bergerak cepat melakukan kunjungan ke RSUD Idaman Banjarbaru guna menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah kecelakaan lalu lintas yang dialami sekaligus menyerahkan surat jaminan (guarantee letter) kepada korban atas nama Muhammad Hendra, Senin (28/8/2023).
Korban mendapatkan perawatan yang dijamin Jasa Raharja akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Apuai, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, saat ini Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, rumah sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga proses santunan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas menjadi cepat dan mudah.
“Dengan diterbitkannya guarantee letter, korban dapat dengan cepat memperoleh kepastian jaminan biaya perawatan sehingga mampu meringankan beban korban dan keluarga dalam hal biaya perawatan,” pungkasnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 15 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, korban luka-luka mendapat penggantian hingga Rp 20 juta untuk biaya perawatan yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit yang bekerja sama dengan PT Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa melaksanakan safety campaign dengan memberikan imbauan kepda seluruh pengguna jalan khususnya wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.[]
