Jasa Raharja Gerak Cepat Serahkan Santunan Ke Ahli Waris Korban Laka Pejalan Kaki Di Krasak Selomerto Wonosobo – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan umum Desa Selomerto Kaliputih Krasak Selomerto Kab.Wonosobo – Jawa Tengah, pada tanggal 11 Januari 2023 pukul …. Wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor pick up  dengan seorang pejalan kaki. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban  an. Safaras Akma Fadhil usia 2 Tahun beralamat di kecamatan Selomerto Wonosobo Jawa Tengah mengalami luka serius dan dirawat di RSUD KRT Setjonegoro namun akhirnya meninggal dunia

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang Nur Asnawi Azis Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang kepada Ahliwaris korban yaitu orang tua korban an. Tri Handayani melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 12 Januari 2023.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Azis pada keterangannya.[]