WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Jogja – Wates tepatnya di Pedukuhan Ngramang, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo pada Selasa tanggal 25 Januari 2023. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.45 Wib.
“PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Melalui Kantor pelayanan Jasa Raharja Tk I Bantul wilayah Kulon Progo berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kulon Progo dan memberi kepastian korban meninggal dunia kepada korban kecelakaan Sepeda motor Honda dengan sepeda motor di jalan Jogja – Wates tepatnya di Ngramang, Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Selasa, 25 Januari 2023.
Menurut Hendra, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Disaat melaksanakan survey di rumah duka korban atas nama Miskijo yang ditemui Siti Khotimah (isteri korban) sebagai ahli waris dan didampingi aparat segempat.
Lebih lanjut Hendra menambahkan korban atas nama Miskijo anggota TNI yang beralamat di Jogahan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo dan santunan yang diberikan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Hendra.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Hendra juga menyampaikan pesan kepada warga Jogahan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yg dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Dan juga agar menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati hati dalam mengendarai kendaraan berlalu lintas, tertib berlalu lintas, jangan lupa selalu memakai helm yang benar bagi para pengendara dan pembonceng sepeda motor,” pungkas Hendra.[]