Jasa Raharja Hadir Langsung Memastikan Hak Santunan Tepat Sasaran Di Rumah Sakit


WARTABANK.COM, Jakarta –
Bekasi – Sebagai wujud komitmen untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja Cabang Bekasi secara aktif melaksanakan program kunjungan langsung ke sejumlah rumah sakit di wilayah Kota Bekasi pada Selasa 25/11/2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak santunan bagi korban kecelakaan dapat diproses dengan cepat, tepat sasaran dan tanpa kendala.

Gita Marlina Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Bekasi mengunjungi korban kecelakaan yang tengah menjalani perawatan intensif di RS Siloam Sepanjang Jaya, dalam kunjungannya tidak hanya memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarga, tetapi juga melakukan verifikasi data korban secara langsung.

“Kami berupaya agar proses penjaminan biaya perawatan dan santunan dapat berjalan optimal,” ujar Gita Marlina. “Dengan hadir langsung di rumah sakit, kami dapat berkoordinasi secara real-time dengan pihak rumah sakit terkait biaya perawatan yang dijamin, sehingga keluarga korban tidak perlu dibebani urusan administrasi”

Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memiliki jaminan sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, berhak mendapatkan penjaminan biaya perawatan maksimal sebesar 20jt. Langkah proaktif ini juga didukung oleh sistem online yang terintegrasi antara Jasa Raharja dengan kepolisian dan rumah sakit. Dengan sistem online ini, Jasa Raharja dapat memperoleh laporan kecelakaan dan data medis korban dengan cepat.

“Sinergi dengan rumah sakit melalui sistem online ini memungkinkan Jasa Raharja menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) dalam hitungan jam setelah data kecelakaan diterima. Kami ingin keluarga fokus pada pemulihan, bukan pada urusan biaya,” tambah Gita Marlina.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kecelakaan lalu lintas untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian terdekat. Pelaporan yang cepat merupakan kunci utama agar Jasa Raharja dapat segera menindaklanjuti dan memproses penjaminan santunan. Kegiatan kunjungan ke rumah sakit ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan prima dan mewujudkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. []