WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Dalam rangka sosialisasi Kasus Dugaan Kecelakaan Kerja-Penyakit Akibat Kerja (KK PAK), antar penyelenggaran jaminan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Mitra BPJS Kesehatan, Mobile Service Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) Naufal Hakim Salim, sampaikan paparan terkait peran dan fungsi Jasa Raharja kepada peserta kegiatan pada Kamis (03/08/23).
“Jasa Raharja merupakan Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN), yang memberikan jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan undang-undang yang diemban dari negara. Jasa Raharja berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16 Tahun 2017 tentang dana santunan kecelakaan penumpang dan dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan.” Jelas Naufal.
Nuafal menghimbau kepada peserta kegiatan, untuk selalu berhati-hati dan sadar menjaga keselamatan selama berkendara dan berada dijalan. “Dana Santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Bersama SAMSAT. Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya.”, tambah Naufal.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik. Tindak cepat penyelesaian santunan adalah komitmen Jasa Raharja, dalam memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Komitmen ini sejalan dengan amanah dari Negara kepada Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas.” Ungkap Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT.[]