WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan keselamatan transportasi di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Jasa Raharja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo yang berlangsung pada hari Kamis, 16 Januari 2025 bertempat di Ruang Banggar Kantor Sekretariat DPRD Kab. Probolinggo.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo dan dihadiri oleh segenap Pimpinan Komisi 4 beserta anggota, dengan peserta rapat dari berbagai instansi yaitu Polres Probolinggo, Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo serta Paguyuban Pelaku Usaha Jasa Wisata Pengusaha Jeep atau Transportasi Bromo membahas sejumlah isu strategis terkait pelayanan publik, khususnya terkait penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, peningkatan keselamatan transportasi, serta kolaborasi lintas instansi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, layak dan berkelanjutan. Giat ini dilakukan sebagai langkah cepat yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama Stackholder terkait lainnya dalam meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelayakan alat transportasi di Kawasan Wisata Bromo. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengunjung di Kawasan Bromo sehingga dapat mencegah terjadinya musibah kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo Noviar Andhika Panji WIratama, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara seluruh Stackholder salah satunya Jasa Raharja dengan pemerintah daerah dan legislatif. “Jasa Raharja selalu mendukung inisiatif pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui rapat ini, kami berharap dapat memberikan masukan yang konstruktif dan terus menjalin kerja sama yang solid dengan berbagai pihak,” ujar Panji.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik serta mendukung terciptanya transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (DKLLJ) sesuai Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 dan Undang-undang Nomor 34 tahun 1964.[]