Jasa Raharja Hadiri Rapat Peningkatan Kecepatan dan Jadwal Kereta Api Perintis Lintas Solo-Wonogiri

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja beserta Balai Teknik Perkeretaapian Tk.I Semarang, PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Kepolisian Resor Kota Surakarta, Kepolisian Resor Kabupaten Sukaharjo, dan Kepolisian Resor Kabupaten Wonogiri melakukan rapat pembahasan Keselamatan Perjalanan Kereta Api Perintis lintas Solo-Wonogiri pada tanggal 5 Februari 2025.

Rapat teresebut menindaklanjuti penerapan peningkatan kecepatan Kereta Api Perintis lintas Solo-Wonogiri yang diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2025 yang semula menggunakan kecepatan maksimal 30 km/jam ditingkatkan menjadi 70 km/jam. Rapat yang dilaksanakan juga membahas mengenai rencana penambahan jadwal perjalanan KA Perintis, yang semula hanya melayani 4 perjalanan menjadi 6 perjalanan pada bulan Mei 2025.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta kegiatan termasuk Jasa Raharja sepakat akan berperan secara aktif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Jasa Raharja yang memiliki tugas pokok untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 dan No. 34 Tahun 1964.

Peningkatan kecepatan dan penambahan jumlah perjalanan Kereta Api Perintis merupakan bentuk peningkatan layanan transportasi umum dibidang perkeretaapian. Rencana ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat wilayah Wonogiri, Sukoharjo, dan Surakarta dalam melakukan perjalanan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder agar bisa mencapai tujuan yang diharapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan transportasi.

Semoga kolaborasi yang dilakukan dan rencana aksi yang sudah disiapkan bisa berjalan dengan baik, lancer, dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memenuhi dan menciptakan keselamatan transportasi.[]