Jasa Raharja Hadiri Sosialisasi Opsen PKB Oleh Bapenda Kepada Dealer Kendaraan Bermotor

WARTABANK.COM, Jakarta – Pekanbaru – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Senin (6/1/2025). Acara ini digelar di ruang aula gedung kantor Bapenda Riau, Jalan Sudirman, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan dealer kendaraan roda dua dan roda empat di Pekanbaru.

Rapat sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Riau, M. Sayoga, yang didampingi oleh Pamin Sie STNK IPDA Maria Helen dan Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Riau, Rulo Ulih Toto Surbakti.

Dalam paparannya, M. Sayoga menjelaskan bahwa pemberlakuan Opsen Pajak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan menambah beban bagi wajib pajak. Ia memaparkan dua jenis opsen yang berlaku di Samsat, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

“Opsen PKB adalah tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan Opsen BBNKB adalah tambahan yang dikenakan atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Opsen ini resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2024,” jelas M. Sayoga.

Sembari memberikan simulasi perhitungan opsen, M. Sayoga meyakinkan kepada peserta bahwa tidak terdapat kenaikan biaya bagi wajib pajak. Untuk itu Pihaknya berharap kepada para dealer untuk tidak khawatir apalagi melakukan kenaikan harga kendaraan baru.

Rulo Ulih Toto Surbakti dari PT Jasa Raharja menambahkan bahwa mekanisme pemungutan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB di Samsat tetap berjalan tanpa ada perubahan tarif.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para dealer kendaraan bermotor tentang kebijakan baru tersebut, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan. Peserta yang hadir juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan masukan terkait implementasi kebijakan ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa Opsen Pajak tidak dimaksudkan untuk membebani mereka, melainkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang lebih merata. []