WARTABANK.COM, Jakarta – Magetan – Selasa, 4 Februari 2025 Tim Samsat Magetan melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib admistrasi kendaraan bermotor dengan kegiatan operasi gabungan. Bertempat di Jl Gor Ki Mageti, kegiatan ini diikuti oleh Polri,Dinas Perhubungan, Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT PPD Magetan, Jasa Raharja Magetan dan Bapenda Magetan. Kegiatan ini selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib administrasi pajak daerah, juga untuk memberikan informasi tentang UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Program Kesamsatan lainnya.
Tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun 2024 di Magetan hanya di angka 68%. Menjadikan perhatian bagi Tim Samsat Magetan mengingat pembayaran pajak ini berkontribusi besar dalam pembangunan daerah Magetan. Banyak inisiatif strategis dari Tim Samsat Magetan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi baik dalam bentuk pemberitaan di media cetak, online dan radio serta terjun langsung ke masyarakat dan ikut serta dalam kegiatan masyarakat sembari memberikan edukasi pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.
Krisna Dwi Arianto Jawab Jasa Raharja Samsat Magetan menyampaikan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dan peduli akan pembangunan daerahnya dengan tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ.Selain itu informasi tentang kesamsatan seperti Opsen Pajak, Tidak naikknya PKB dan Penghapusan biasa BBN II serta aturan pengenaan pajak progresif dapat tersosialisasikan kepada masyarakat. []