Jasa Raharja Ingatkan Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi Saat Mudik

WARTABANK.COM, Jakarta – Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat mengingatkan masyarakat terutama yang akan melakukan mudik Lebaran 1444 H / Tahun 2023 agar menggunakan angkutan umum resmi.

“Untuk diketahui kendaraan tidak resmi seperti travel pelat hitam yang membawa penumpang, itu tidak masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” ujar Raihan pada Selasa (18/4).

Raihan mengatakan aturan yang mengatur soal santunan kecelakaan lalu lintas termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang umum.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang tersebut berada di angkutan itu.

Oleh sebab itu, lanjut dia, mengacu pada undang-undang tersebut maka “angkutan gelap” atau tidak resmi sama sekali tidak berada di ruang lingkup PT Jasa Raharja.

“Sebab, itu (travel pelat hitam) bukan kendaraan umum yang sah,” ujarnya menegaskan.

Pada kesempatan itu, ia menyebutkan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta. Namun bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahliwaris diserahkan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Sementara, bagi korban luka-luka biaya rawatan maksimal Rp20 juta dan manfaat tambahan berupa P3K maksimal Rp 1 juta dan ambulans Rp 500 ribu. []