WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan karambol yang melibatkan lima kendaraan bermotor terjadi di jalan Untung Suropati tanjakan TPA Jatibarang Gunung Kelir Mijen Kota Semarang. Kecelakaan terjadi pada hari Senin 24 Juli 2023 yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka luka. PT Jasa Raharja Perwakilan Semarang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban meninggal dunia kecelakaan yang terjadi di wilayah Mijen Semarang Jawa Tengah tersebut , pada tanggal 24 Juli 2023 sekira jam 19.30 wib. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor Toyota truck tangka air, Suzuki ertiga, dan tiga sepeda motor. Sedangkan untuk korban luka luka yang dirawat di rumah sakit, diberikan surat jaminan untuk biaya perawatan dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Triadi melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Semarang R Soeko Agung Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dan kepada korban yang dirawat semoga lekas diberikan kesembuhan dan dapat beraktifitas kembali seperti sediakala.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- sedangkan untuk korban luka luka diberikan penggantian biaya rawat maksimal Rp.20.000.000,-. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Soeko pada keterangannya. (25/7/2023).[]
