Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas Karambol Di Jl.Prof.Hamka Ngaliyan Kota Semarang – Jateng

WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan karambol pada hari Rabu 7 Juni 2023 sekitar jam 12.25 Wib di Ngaliyan Semarang . Sehubungan dengan laka lantas tersebut PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Semarang menjamin seluruh korban kecelakaan lalau lintas yang terjadi di jalan Prof. Hamka Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah. Kecelakaan ini terjadi antara kendaraan bermotor Nisan Truck Tronton, Nisan Grand Livina, Suzuki Pick Up Box, Toyota Agya, dan Daihatsu Sigra. Akibat dari kecelakaan ini menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak dua orang dan luka luka dua orang. Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan baik yang meninggal dunia maupun yang luka luka, korban luka luka diberikan surat jaminan ke rumah sakit yang merawat yaitu RS Tugurejo.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang Semarang mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga yang meninggal dunia, semoga korban mendapatkan tempat terbaik di sisi Nya dan semoga korban luka luka dapat cepat sembuh, pulih seperti sedia kala dan dapat beraktivitas lagi.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- , sedangkan korban luka luka memperoleh santunan sebesar Maksimal Rp.20.000.000,- untuk biaya rawatnya. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar R Soeko pada keterangannya.[]