WARTABANK.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan akan menjamin seluruh korban kecelakaan yang terjadi di Jembatan Tumbang Nusa. Hal ini sesuai Undang Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Iman langsung mengunjungi Rumah Sakit tempat para korban dirawat pada saat ini dengan berkoordinasi instansi terkait guna melakukan pendataan korban luka-luka.
“Dari data yang kami himpun, terdapat 2 korban yang mengalami luka-luka dan pada Rabu (04/01) Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke RSUD Doris Sylvanus tempat para korban dirawat.” ujar Iman.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban luka-luka ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp 20 juta, ditambahkan biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan P3K maksimal Rp 1 juta,” terang Iman.
Diketahui, kecelakaan terjadi di Jembatan Tumbang Nusa Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa Kec. Jabiren Raya Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah pada Selasa sore (03/01).
Berdasarkan keterangan kepolisian setempat, peristiwa tersebut berawal mobil Toyota Innova warna putih melaju dari arah Kapuas menuju Palangkaraya pada saat di TKP menyalip mobil yang berada didepannya tiba-tiba dari arah berlawanan datang mobil Daihatsu Xenia warna hitam sehingga terjadi tabrakan.
“Kami mengucapkan turut prihatin atas terjadinya musibah ini, kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan Rumah Sakit yang telah mendukung kelancaran proses keterjaminan para korban. Selain itu juga, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara,” tandas Iman. []