Jasa Raharja Jawa Barat dan Mitra Kembali Gelar Operasi Gabungan di Thematic Majalaya

WARTABANK.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Rancaekek kembali melaksanakan Operasi Gabungan di kawasan Thematic Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Operasi Gabungan ini melibatkan unsur Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda Kabupaten Bandung, Satuan Lalu Lintas Polresta setempat, serta PT Jasa Raharja Jawa Barat. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, yang secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan informasi mengenai pentingnya pembayaran SWDKLLJ yang terintegrasi dalam pajak kendaraan bermotor. SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan negara melalui Jasa Raharja bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, berupa santunan dan jaminan biaya perawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kepatuhan administrasi kendaraan tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga menjamin perlindungan sosial bagi pengguna jalan.

Pada pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan bermotor secara acak kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan Thematic Majalaya. Selain kegiatan pemeriksaan, Tim Pembina Samsat juga menghadirkan mobil layanan Samsat Keliling guna memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara langsung di lokasi kegiatan.

Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan Operasi Gabungan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi, serta memperkuat peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat pengguna jalan.[]