Jasa Raharja Jawa Barat Gelar PPKL dan Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas Untuk Para Pendidik di SMK Bandung Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Jawa Barat menggelar PPKL Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas pada Para Pendidik di SMK Bandung Timur, Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Bandung Timur pada hari Selasa, (17/12). Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakili oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan didampingi Shindy Silvani, Staf Sub Bagian Keuangan, Akuntansi dan TJSL, menyampaikan bahwa Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas bertujuan untuk menyebarkan informasi dan menciptakan kesamaan persepsi tentang pentingnya pendidikan lalu lintas di kalangan pendidik.

Dari kegiatan ini, nantinya para pendidik diharapkan dapat menyampaikan pesan- pesan keselamatan tersebut kepada anak didiknya. “Sehingga akan terbangun lingkungan sekolah yang sadar akan tata tertib berlalu lintas, dan mengembangkan disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Lebih lanjut, Rosita menyampaikan bahwa berdasarkan data santunan Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung didominasi oleh pelajar setinggat SMA dan perguruan tinggi. “Ini suatu tantangan besar yang harus kita lakukan dengan berkolaborasi. Dengan cara-cara edukasi dan literasi seperti ini kita berharap bisa menjadi salah satu upaya efektif untuk menekan angka kecelakaan,” ujarnya.

Jasa Raharja  terus berupaya melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif untuk membangun budaya keselamatan berlalu lintas,” ungkap Rosita. Rosita mengatakan, membangun sebuah budaya memang tidak instan. Namun, hal itu penting untuk terus dilakukan sehingga akan terbangun budaya tertib berlalu lintas di masa mendatang. “Kalau tidak dimulai dari sekarang, maka tidak akan terbangun. Dan medianya tentu bukan hanya di kelas, tapi juga bisa dalam kegiatan kegiatan lain,” Tutup nya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]