Jasa Raharja Kabupaten Bandung Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Garut

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023, Pukul 07.30 Wib. TKP Di Jalan Raya antara Leles – Tarogong tepatnya di Kp. Tutugan Bawah Ds. Haruman Kec. Leles Kab. Garut. Kendaraan yang terlibat :

Sepeda motor No. Pol. D 2460 VDT dikendarai SUSIYANTI, yang bertabrakan dengan Sepeda Motor No. Pol. Z 4988 FT dikendarai Sdri. CECEP DUDUNG JULIANTO Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor dikendarai Ny. SUSIYANTI berboncengan dengan Sdr. SASA melaju dari arah Leles menuju kearah Tarogong sewaktu melintasi jalan lurus menanjak saat mendahului sepeda motor didepannya telah bersenggolan dengan Sepeda motor dikendarai Sdr. CECEP DUDUNG JULIANTO yang datang dari arah yang sama. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal Dunia serta kedua sepeda motor rusak.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Kabupaten Garut, Penanggung Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung II, R Andi Nurjaman melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Andi petugas Samsat Kabupaten Bandung II menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Andi. Andi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []