Jasa Raharja Kabupaten Belu Pro Aktif Lakukan Survey Kecelakaan Lalu Lintas Tabrakan Mobil dan Pejalan Kaki

WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Rabu, 6 Maret 2024 PT Jasa Raharja Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur pro aktif dalam melakukan survei kebenaran ahli waris korban meninggal dunia akibat laka lantas yang terjadi di Jalan Jurusan Halilulik menuju Nurobo, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu tanggal 5 Maret 2024 dimana telah terjadi kecelakaan sebuah mobil Daihatsu yang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat mengendalikan lajunya sehingga menabrak seorang pejalan kaki bernama Fransisko Berek (12 Tahun ) hingga meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat melalui Petugas Jasa Raharja Kabupaten Belu, Xaverius da Santo bergerak cepat melakukan survei kebenaran ahli waris korban dan berkoordinasi dengan unit laka lantas bersama- sama menuju ke rumah ahli waris.

Setelah melakukan survei kejadian laka dan keabsahan ahli waris, didapati bahwa korban merupakan seorang anak di bawah umur yang hendak menyebrang jalan namun karena mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sehingga hilang kendali dan menabrak pejalan kaki tersebut. Petugas Jasa Raharja menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban dan sekaligus menyampaikan tugas dan peran dari Jasa Raharja atas kejadian ini.

Xaverius mengatakan bahwa Jasa Raharja hadir dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Belu agar senantiasa berhati- hati dalam berkendara dan taat berlalu lintas dimanapun kita berada. Ia menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer melalui bank kepada ahli waris yang sah sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No. 15 Tahun 2017.

“Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat, oleh karena itu masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk taat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” tutup Xaverius saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat tepat waktu. []