Jasa Raharja Kalimantan Barat Serahkan Santunan Rp 33 Milyar hingga November 2025

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan. Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris dapat diterima tanpa hambatan.

Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat mencatat total penyerahan santunan sebesar Rp 33 milyar kepada 1.195 korban kecelakaan lalu lintas, 5 korban kendaraan bermotor umum, dan 3 korban angkutan air di Kalimantan Barat sejak awal Januari hingga November 2025.

Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Kalimantan Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan menyampaikan, Jasa Raharja tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Walaupun saat ini korban kecelakaan dan fatalistasnya masih tinggi, kami terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang keselamatan transportasi,”  ujar Erick (01/12/205).

Lebih lanjut Erick menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, adapun sejumlah program keselamatan transportasi yang telah dijalankan, diantaranya secara masif melaksanakan Forum Komunikasi Lalu Lintas  (FKLL) bersama stakeholder terkait, dimana telah ditindaklajuti sebanyak 30 titik rawan kecelakaan di Kalimantan Barat berupa pemasangan himbauan, sosialisasi keselamatan dan penambalan jalan. Untuk meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja secara masif juga melaksanakan sosialisasi dan simulasi PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) kepada masyarakat sekitar titik rawan laka.

Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk selalu patuh dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, karena didalamnya terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan selalu membeli tiket angkutan umum resmi, sebab di dalam setiap tiket terdapat Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) yang menjadi dasar perlindungan bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan. Dengan kepatuhan dan kesadaran bersama, upaya peningkatan keselamatan transportasi dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.[]