Jasa Raharja Kalsel Beri Jaminan Korban Laka Lantas Dirawat di RSD Idaman Banjarbaru

WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Jasa Raharja Banjarbaru Budi Yanuarifan mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas di RSD Idaman Banjarbaru, Senin (29/05/2023). Korban dirawat setelah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan mobil.

Kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis 25 Mei 2023 di Jalan Pelita 5 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, setelah kejadian korban langsung dievakuasi ke RSD Idaman Banjarbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.

Petugas Budi Yanuarifan mengunjungi korban dan memberikan surat jaminan ke rumah sakit, menjelaskan bahwa korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, maka korban bisa diberikan jaminan maksimal Rp 20 juta

Demikian juga jika korban kecelakaan lalu lintas membutuhkan perawatan lebih lanjut atau rujukan antar rumah sakit, Jasa Raharja Kalsel dapat segera menjamin sisa biaya perawatan sepanjang tidak melebihi batas maksimum rumah sakit rujukan.

Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan petugas Jasa Raharja akan selalu berupaya melayani masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum dengan sebaik-baiknya. “Kerja sama penjaminan biaya rawatan dengan rumah sakit bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan perawatan dengan cepat dan mudah melalui jaminan yang diberikan oleh Jasa Raharja”, tambah Bob.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya wilayah Provinsi Kalimantan Selatan menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan hati-hati untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.[]