WARTABANK.COM, Jakarta – Telah terjadi di Jalan Akasia Desa Sarikandi Kabupaten Tanah Laut yang melibatkan dua pengendara sepeda motor mengalami benturan. Kecelakaan ini terjadi ketika salah satu pengendara sepeda motor yang datang dari arah Desa Sarikandi menuju Rantau, sesampainya di TKP diduga oleng kekanan sehingga terjadilah benturan dengan pengendara sepeda motor dari arah berlawanan yang dikendarai atas nama Marhat. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban atas nama Marhat meninggal dunia di TKP.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Samsat Pelaihari, Surya Hadi Siswanto langsung melakukan survei ke rumah ahli waris korban pada Selasa (7/1/2025) di Jalan Bujur Rantau Kabupaten Tanah Laut. Proses pemberian santunan kepada ahli waris korban merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada ahli waris korban yang sah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris korban tersebut sebesar Rp 50 juta.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah. Ia berharap semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan serta menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna jalan raya di wilayah Kalimantan Selatan, untuk lebih berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. []