Jasa Raharja Kalsel Biayai Perawatan Rumah Sakit Korban Laka Lantas di Banjarmasin

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Handil Bakti, M Kholil Ansari memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Simpang Jahri Saleh Banjarmasin pada Selasa (29/8/2023).

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu 27 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WITA. Akibat kecelakaan tersebut, korban atas nama Amir Hamzah mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di RSUD dr. H. Moch Ansari Saleh Banjarmasin.

Petugas Jasa Raharja langsung memastikan korban kecelakan diberikan perawatan dengan memberikan surat jaminan penggantian biaya rawat kepada rumah sakit tempat korban mendapatkan perawatan hingga batas maksimal Rp 20 juta sesuai PMK No. 15 Tahun 2017.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan belasungkawa turut prihatin dan berduka cita yang mendalam atas semua korban meninggal dan luka-luka. Korban kecelakaan mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, serta mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan aman dan selamat.[]