WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan selalu berupaya aktif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pada Selasa (21/11/2023), petugas Jasa Raharja Samsat Marabahan, Achmad Zein bersama tim UPPD Samsat Marabahan melakukan penyampaian surat pemberitahuan data tunggakan kendaraan bagi pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.
Di kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya bersama mitra Samsat terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk taat dalam membayar pajak kendaraannya.
“Kegiatan penyampaian surat tagihan yang dilakukan ini adalah salah satu upaya inovatif dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraannya serta SWDKLLJ terlebih saat berlangsungnya Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berakhir pada 9 Desember 2023 ,” pungkasnya.
Melalui pelaksanaan door to door dan sosialisasi rutin, pemilik kendaraan diharapkan segera melakukan registrasi ulang/verifikasi/perpanjangan STNK, serta membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). []
