WARTABANK.COM, Jakarta – Pihak PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Provinsi Km. 291 Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023 melibatkan sepeda motor yang menabrak mobil. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban bernama Muhammad Ibnu Widodo (15) yang beralamat di Desa Sukamaju Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan mengucapkan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi. Ia menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan kepada ahli waris korban yang sah melalui mekanisme transfer.
Berdasarkan hasil survei, korban memiliki ahli waris sesuai UU 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp 50 juta kepada ayah kandung korban sebagai ahli waris yang sah.
“Semoga santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris dapat bermanfaat dan meringankan beban keluarga, Jasa Raharja konsisten untuk bersikap pro aktif dalam hal percepatan penyelesaian santunan bagi setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum dengan cepat dan tepat,” pungkas Benyamin Bob.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Turut diimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan hati-hati dalam berkendara. []
