Jasa Raharja Kalsel Jamin Biaya Perawatan Korban Laka Lantas di Binuang Kabupaten Tapin

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi sosial Jasa Raharja berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit.

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja Samsat Martapura, Riza Lazuardi pada Senin (7/8/2023), secara proaktif melakukan kunjungan ke rumah sakit. Dalam kunjungannya ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, didapat informasi terkait adanya korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat atau dirujuk kerumah sakit tersebut.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan A. Yani Km. 85 Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin pada Minggu 6 Agustus 2023. Dalam kunjungannya, Riza Lazuardi menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami sekaligus memberikan penjelasan terkait proses penjaminan Jasa Raharja. Kunjungan dilakukan agar secara cepat mendapatkan informasi terkait adanya korban laka yang dirawat dirumah sakit dan segera menerbitkan jaminan Jasa Raharja apabila korban tersebut terjamin Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa, “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat”.

Diharapkan dengan adanya kunjungan ke rumah sakit ini korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjaminan biaya perawatannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 untuk mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan korban masih membutuhkan perawatan serta memiliki BPJS, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke BPJS sebagai penjamin lanjutan. []