WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan memastikan seluruh korban dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Jalan S. Parman, Kalimantan Selatan, mendapat santunan. Kecelakaan terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 20.10 WITA. Ada 2 truk tronton, 3 kendaraan roda dua, dan 3 kendaraan roda empat yang terlibat dari kecelakaan tersebut.
Menurut hasil pengecekan, salah satu truk tronton tersebut membawa muatan yang jauh melebihi kapasitas. Kelebihan muatan ini diduga menjadi penyebab rem gagal berfungsi dan mengakibatkan tebrakan beruntun.
Akibat kecelakaan tersebut terdapat 3 orang korban mengalami luka-luka dan dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat. Sesuai peraturan yang berlaku, korban dengan cidera luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Senin (13/1/2025) Setelah mendapat informasi kejadian, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, menghimbau kepada para pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti ini, serta tetap patuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan dan meminimalisir risiko kecelakaan.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan terus mengingatkan agar pemilik kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun perusahaan, untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. []