WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa, 11 April 2023 telah terjadi kecelakaan di Jalan H. Mistar Cokrokusumo Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pukul 07.30 WITA yang melibatkan sebuah truk tronton dengan roda dua yang dikendarai oleh Siti Fatimah dan Delima Ulfah.
Petugas Jasa Raharja Pelaihari Triyono bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi dengan langsung mendatangi rumah duka. Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan. Rabu (12/04/2023).
Dari lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Dijelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta rupiah.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami turut memberikan imbauan kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan khususnya pengguna jalan, untuk senantiasa tertib berlalu lintas dan memastikan kondisi kesehatan dan kendaraan dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Bob.[]
