WARTABANK.COM, Jakarta – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Berangas Kilometer 4 Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, pria berusia 29 tahun an Randy Aspianoor mengendarai sepeda motor yang berjalan dari arah Berangas menuju Baharu ketika melintas di jalan yang lurus sepeda motor ingin mendahului sebuah mobil truck bak kayu lalu disaat ingin mendahului sepeda motor terjatuh kesebelah kiri dan. Akibat dari kecelakaan tersebut, Randy Aspianoor meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja Kotabaru, Apriyanto bergerak cepat mendatangi kediaman korban, pada Jum’at (21/6/2024) di Jalan Berangas Komplek Mandiri Indah Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam dan menyampaikan hak yang didapat bagi ahli waris korban kecelakaan yaitu ayah korban. Sesuai UU No 34 PP No 18 Tahun 1965 dan PMK No 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan melalui transfer ke rekening ahli waris korban.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan rumah sakit. Selain itu, kerja sama antara rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka memberikan respon cepat bagi para korban kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi serta mengimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas dan senantiasa mengutamakan keselamatan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat. Diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ mengingat pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama. []