WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Golf dekat Simpang Jalan Sidoarjo RT. 30 RW. 06 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Rabu (18/01/2023).
Korban adalah seorang pria berusia 26 tahun yang berdomisili di Kabupaten Banjar. Sebelum kecelakaan lalu lintas terjadi, korban mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Jalan A. Yani menuju arah Jalan Golf dan menyalip mobil yang ada di depannya dari arah sebelah kanan sehingga masuk ke jalur berlawanan arah dan menabrak mobil yang datang dari arah berlawanan.
Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia. “Kami segenap petugas Jasa Raharja Kalsel turur berduka cita yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban,” ucap Benyamin Bob Panjaitan, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan.
PT Jasa Raharja komitmen untuk memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman ahli waris korban.
“Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta dikarenakan korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut, sekali lagi kami dari PT Jasa Raharja mengimbau kepada pengguna jalan untuk senantiasa memastikan menggunakan alat keselamatan dengan benar, serta memastikan kendaraan serta pengemudi dalam keadaan baik,” tutup Bob. []