WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Samsat Banjarbaru Budi Yanuarifan melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya terjadi di Jalan Trikora Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pengendara sepeda motor yang menabrak truck fuso. Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor bernama Didik Prasetya mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia pada saat di TKP.
Budi Yanuarifan bergerak cepat untuk melakukan survei ke kediaman ahli waris untuk membantu melengkapi dokumen ahli waris guna mempercepat proses penyerahan santunan.
Sikap pro aktif petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus laka lantas yang terintegrasi secara online dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan rasa belasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besaran santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah melalui mekanisme transfer yaitu Rp 50 juta. Hal tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas”, pungkasnya.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa melakukan safety campaign dengan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara dan tertib berlalu lintas. []