WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Rabu (4/1) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Penajam Paser Utara menggelar acara syukuran atas tercapainya target tahun 2022 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan syukuran itu digelar di Musholla Samsat Penajam Paser Utara dan dihadiri oleh Bupati Penajam Paser Utara, Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Kepala Bapenda UPTD Penajam Paser Utara, Kapolres Penajam Paser Utara, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, Dandim 0913 Penajam Paser Utara, Kepala Bankaltimtara Cabang Penajam Paser Utara serta undangan lainnya.
Kepala Bapenda UPTD Penajam Paser Utara, Arifin menjelaskan bahwa target pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 67 miliar dan realisasinya sebesar Rp 72,4 miliar.
“Realisasi penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 72,4 miliar, melebihi target yang ditetapka sebesar Rp. 67 miliar dan kami yakin ke depan bakal mengalami peningkatan karena perekonomian mulai Kembali normal”, jelas Arifin.
Sementara itu Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam menyampaikan bahwa semua prestai yang melampaui target patut disyukuri. Capaian target yang diperoleh Bapenda UPTD Penajam Paser Utara ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara semakin meningkat
Ditempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin memberikan ucapan selamat kepada Bapenda UPTD Penajam Paser Utara atas realisasi penerimaan tahun 2022 yang melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Selamat kami ucapkan kepada Bapenda UPTD Penajam Paser Utara atas tercapainya target tahun 2022 ini dan semoga di tahun 2023 ini dapat lebih meningkat lagi, ungkap Nasjwin.
Selain itu Nasjwin juga menambahkan bahwa sebagai salah satu Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja akan selalu berkolaborasi dan bersinergi dengan Bapenda dan Kepolisian untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor dan terus menerus menghimbau kepada pemilik kendaraan agar segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di kantor samsat sebelum jatuh tempo.[]