WARTABANK.COM, Jakarta – Batam, 9 Desember 2025 — Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau kembali mengambil peran aktif dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui kegiatan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pada hari Senin, 08 Desember 2025, tim Jasa Raharja Kanwil Kepri turun langsung ke dua lokasi pusat keramaian, yakni Pasar Melchem dan Pasar Tanjung Uma, untuk membagikan flyer kepada para pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di area tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat program pemutihan pajak, termasuk penghapusan denda keterlambatan, keringanan pokok pajak, serta peluang untuk kembali tertib administrasi kendaraan. Melalui penyebaran flyer dan edukasi langsung, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai mekanisme pemutihan, periode pelaksanaan, hingga syarat administrasi yang perlu dipenuhi.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso, menyampaikan bahwa partisipasi aktif Jasa Raharja dalam mendukung program pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berupaya hadir lebih dekat dengan masyarakat, khususnya untuk mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan. Program pemutihan ini adalah kesempatan baik bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa beban denda. Dengan tertib pajak, masyarakat bukan hanya patuh hukum, tetapi juga turut mendukung peningkatan pendapatan daerah yang bermuara pada pembangunan,” ujarnya.
Selama kegiatan, tim Jasa Raharja juga memberikan edukasi mengenai pentingnya validasi data kendaraan, manfaat kepatuhan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta perlindungan yang diterima masyarakat apabila terjadi risiko kecelakaan.
Melalui penyebaran informasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum periode berakhir di tanggal 15 Desember 2025, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kepulauan Riau. []
