Jasa Raharja Karawang Laksanakan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMAN 2 Klari

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang yang diwakili oleh Ilma Megantara, selaku Penanggung Jawab Bidang Pelayanan didampingi Herry Tiku Padang selaku Mobile Service melaksanakan kegiatan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMAN 2 Klari Kab. Karawang, Senin 20/1/2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menekan jumlah kecelakaan di kalangan pelajar dan usia muda di wilayah Kabupaten Karawang.

Rizky Aviatin, S.Pd. Kepala Sekolah di SMAN 2 Klari Kab. Karawang, bersama para pengajar menyambut baik dan mendukung dalam melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang diadakan oleh Jasa Raharja Perwakilan Karawang.

Melalui program PPKL Jasa Raharja mengajak para pengajar di instansi pendidikan sebagai sosok pelopor yang memberikan pesan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Pesan-pesan keselamatan berlalu lintas dapat disisipkan pada materi pembelajaran serta pada saat jam pulang sekolah. Beberapa penyampaian pesan-pesan keselamatan yang disampaikan kepada para siswa di SMAN 2 Klari adalah mulai dari pentingnya memakai helm, mengecek kondisi kendaraan, etika dalam berkendara, dan juga menaati rambu lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut dipaparkan juga tentang tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No. 33 dan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 yaitu memberikan santunan kepada Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dan mengelola dana guna memenuhi hak Masyarakat atas santunan.

PPKL merupakan salah satu program prioritas Jasa Raharja sebagai wujud kepedulian untuk berperan aktif dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas. Diselenggarakannya kegiatan di SMAN 2 Klari  diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para siswa dan guru dalam keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]