Jasa Raharja Kediri Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Pemilik Kendaraan Terlibat Laka Lantas

WARTABANK.COM, Jakarta – Blitar – Jasa Raharja Kediri berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ Kendaraan Bermotor melalui himbauan kepada pemilik kendaraan yang terlibat laka lantas.

Penanggung Jasa Raharja Kab. Blitar Mardian Danny menerima bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ pada Selasa 7 Januari 2025 di Kantor Bersama SAMSAT Wlingi Blitar dari salah seorang pemilik kendaraan bermotor yang terlibat laka lantas di wilayah Kab. Blitar. Dimana kendaraan yang dimilikinya tersebut mengalami kecelakaan pada 23 Desember 2024 yang mengakibatkan 2 korban luka luka, salah satu korban tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Ngudi Waluyo.

Terkait kejadian laka lantas tersebut Jasa Raharja Tulungagung telah menerbitkan Surat Jaminan ke Rumah Sakit guna penjaminan biaya perawatan korban. Hal tersebut diharapkan dapat meringankan beban korban atas biaya yang timbul dalam upaya kesembuhan korban. “Jadi baik korban maupun keluarganya tidak perlu lagi membayar biaya perawatan selama korban di rumah sakit” Ungkap Danny.

Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kediri Nur Asnawi Azis menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran Pajak dan SWDKLLJ bagi masyarakat, dimana perolehan pendapatan dari SWDKLLJ akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban luka luka maupun korban meninggal dunia. []