Jasa Raharja Kembali Santuni Pengendara Motor Yang Menabrak Truck Terparkir

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Lasampi, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali pada tanggal 01 Januari 2023. Kecelakaan tersebut melibatkan antara SM dengan Truck, akibat dari kejadian tersebut Pengendara Sepeda Motor an. Padding usia 44 tahun meninggal dunia di RS Wahidin Kota Makassar setelah mendapatkan perawatan.

Menyikapi kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi. “Keluarga Besar Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi, semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga diberikan ketabahan”.

Hasjuddin menjelaskan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp. 50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. “Santunan meninggal dunia korban atas nama Padding sudah kami serahkan kepada ahli warisnya yang sah.

Santunan meninggal dunia tersebut dapat diproses dengan cepat oleh Jasa Raharja karena digitalisasi proses, serta kerjasama yang telah terbina dengan instansi terkait salah satunya dengan Korlantas Polri yaitu IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban, dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan yang memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan ahli waris korban. []