Jasa Raharja Kepri Lakukan Penyebaran Brosur UU NO 22 Tahun 2009 Dan Pergub Kepri NO 68 Tahun 2022

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau lakukan penyebaran brosur UU No. 22 Tahun 2009 dan Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 di beberapa tempat umum yang strategis (2/2/2023)

Penyebaran brosur tersebut dilakukan di beberapa titik strategis seperti di pelabuhan, rumah sakit, mall, dan lampu merah. Brosur tersebut memuat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan dan juga Pergub Kepri No 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.

Bapak Mulyadi menyampaikan bahwa “Untuk sekarang kita lakukan sosialisasi melalui media sosial dan pembagian flyer ke tempat umum yang strategis, kita arahkan masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan dan mensosialisasikan bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun nantinya akan menjadi kendaraan bodong”.

Pihak rumah sakit juga merasa senang dengan adanya pembagian brosur tersebut karena informasi akan lebih cepat sampai secara merata, sehingga akan memudahkan untuk mendapatkan informasi terkait jasa raharja dan samsat kepri

Dengan adanya pembagian brosur tersebut diharapkan bisa meminimalisir masyarakat yang menunggak pajak dan menciptakan masyarakat yang sadar pajak, dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah. []