Jasa Raharja Kepri Pasang 65 Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan dan Keramaian untuk Kelancaran Mudik Nataru 2025/2026

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Wilayah Kepri bersama Lintas Sektoral Mitra Keselamatan Lalu lintas melaksanakan pemasangan spanduk imbauan keselamatan di titik rawan kecelakaan yang akan dilalui masyarakat saat mudik Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada 65 titik rawan laka dan rawan macet yang biasa dilalui oleh para pemudik di Kepulauan Riau.

Menurut Bendesa Mas Sutariana selaku Manajer Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri menyampaikan pada Senin 29 Desember 2025 “Pemasangan spanduk himbauan keselamatan dan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat Forum Lalu Lintas yang telah diadakan sebelumnya. Spanduk tersebut bertujuan untuk memberikan peringatan kepada seluruh pengguna jalan agar lebih waspada dan mengurangi kecepatan saat mendekati titik rawan kecelakaan”.

Melalui pemasangan spanduk ini, diharapkan para pemudik yang melaksanakan mudik Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 melintasi area tersebut dapat melihat dan memahami pesan keselamatan yang disampaikan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan, serta dapat tiba di tujuan dengan selamat. Selain itu, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara diharapkan dapat mencegah kecelakaan bagi para pemudik.

Dengan pemasangan spanduk imbauan ini, diharapkan arus lalu lintas pada jalur utama mudik Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat lebih lancar dan angka kecelakaan dapat berkurang. Jasa Raharja menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, berkendara dengan hati-hati, serta mengutamakan keselamatan, sehingga dapat sampai di tujuan dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga tercintaJasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi pengguna transportasi, keberadaan asuransi kecelakaan berperan penting dalam memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]