Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan Di Dekat Bagan Piayu Kota Batam

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa, 17 Januari 2023 sekira jam 16:30 WIB sore, Sdr. Mikhael, laki-laki, 23 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BP-3062-FB datang dari arah Trafic light simpang Panbil menuju arah Bagan Piayu bertabrakan dengan sepeda motor BP-3085-GD yang dikendarai Sdr. German Giovany (keduanya menggunakan helm). Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Mikhael mengalami luka lecet pada wajah, luka lecet tangan sebelah kanan dan kiri, luka lecet kaki sebelah kanan dan kiri.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Camatha Sahidya Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Camatha Sahidya Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []