Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan Di Dekat Hotel Harmoni Suites


WARTABANK.COM, Jakarta – 
Pada hari Kamis, 12 Januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB, Sdr. Aiden Prastio Gumay, laki-laki, 18 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih BP-2547-CR yang datang dari arah Jodoh menuju ke arah Nagoya melewati Jl. Umum Imam Bonjol sesampainya di dekat Hotel Harmoni Suites bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion BP-4504-JO warna putih yang dikendarai Sdr. Beben Sahputra (keduanya menggunakan helm). Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Aiden Prastio Gumay mengalami cidera pada lutut kanan.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan rumah sakit Budi Kemuliaan Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada rumah sakit Budi Kemuliaan Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]