Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan Di Dekat Hotel Pasific Kota Batam

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Minggu, 1 Januari 2023 sekira pukul 06:20 WIB pagi, Sdri. Efliyanti Ratna Dewi, perempuan, 39 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna merah BP-3703-FC yang datang dari arah DC Mall menuju arah bundaran Natongga melalui jalan Duyung, sesampainya di depan hotel Pasifik Kota Batam bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam BP-4255-IQ yang dikendarai Sdri. Yayah. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Efliyanti mengalami luka lecet kaki dan mata.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan rumah sakit Santa Elisabeth Baloi Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada rumah sakit Badan Pengusahaan Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]