WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Sabtu, 07 Januari 2023 sekira jam 00:10 wib Malam, Sdri. Radita Rahayu Ningtiyas, perempuan, 19 tahun seorang pejalan kaki yang melintas kesebrang jalan di Jl. A Yani Sei Lakam yang ditabrak oleh pengendara sepeda motor BP-5332-MK yang dikendarai Sdr. Agi karena hilang kendali. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Radita Rahayu Ningtiyas mengalami pembengkakan di pelipis mata sebelah kiri, luka di bagian bibir atas sebelah kiri, luka lecet di bagian tangan dan patah tulang bahu sebelah kiri.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RSUD Muhammad Sani Karimun. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Muhammad Sani Karimun, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []