WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Senin, 26 Desember 2022 sekira jam 05.30 wib, Sdri. Martini, perempuan, 63 tahun seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor BP-3602-QK datang dari arah Jl Sungai Lakam yang hendak menuju ke kolong sehingga pengendara tersebut slip/hilang kendali kemudian terjatuh ke sebelah kanan jalan sehingga KBM mobil Avanza warna merah maron (dalam lidik). Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Martini mengalami patah tangan sebelah kiri dan luka lecet di dahi.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Badan Pengusaha Kota Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Badan Pengusaha Kota Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2020, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []