WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Minggu, 29 Januari 2023 sekira pukul 22.30 Wib malam, korban yang berinisial RH, laki-laki, 17 tahun seorang pengendara sepeda motor Yamaha RX King berwarna hitam BP-5480-ED yang datang dari arah simpang Bandara menuju ke arah simpang PJR melewati jalan umum Hang Tuah, sesampainya di dekat Perum Family Dream bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy BP-2285-AO warna coklat hitam yang dikendarai oleh inisial YST. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban berinisial RH mengalami cidera di kepala.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Awal Bros Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Awal Bros Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]